PENGUMUMAN
PENGURUSAN SURAT IZIN PENELITIAN, IDENTIFIKASI PENELITIAN, IZIN PENELITIAN DAN PENGAMBILAN DATA
Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa bahwa dalam pengurusan Surat Izin Penelitian, Identifikasi Penelitian, Izin Penelitian Dan Pengambilan Data diwajibkan melampirkan proposal penelitian yang telah ditandatangani oleh dosen pembimbing.
Sehubungan dengan hal tersebut, bagi mahasiswa yang telah mengajukan Surat Izin Penelitian sejak tanggal 30 Januari 2026 namun belum mendapatkan persetujuan (acc) dari pejabat pengesahan, dimohon untuk mengajukan kembali permohonan surat dengan melengkapi lampiran proposal penelitian beserta tanda tangan dosen pembimbing.
Demikian pengumuman ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama mahasiswa, kami ucapkan terima kasih.